DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pengamat Beri Catatan Penting
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:30 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski menyambut baik target tersebut, Hardjuno mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak sampai mengorbankan substansi dan kualitas regulasi. Menurut dia, proses legislasi harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Selain itu, aturan tersebut harus menyediakan mekanisme keberatan yang adil bagi pihak yang merasa dirugikan, memperkuat fungsi pengawasan pengadilan, serta memastikan kewenangan aparat tidak digunakan secara berlebihan.
Dengan demikian, menurut Hardjuno, kehadiran undang-undang nantinya tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjunjung prinsip hukum dan keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. Aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana aset yang telah berhasil dipulihkan tersebut dikelola setelah proses perampasan.
Menurutnya, negara membutuhkan sistem pengelolaan aset yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Aset hasil pemulihan juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
- Penulis: anshori




