DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pengamat Beri Catatan Penting
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:30 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan adanya target tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang lebih terukur. Namun, pekerjaan DPR tidak berhenti pada pencapaian target tanggal pengesahan.
Substansi regulasi akan menjadi perhatian utama karena undang-undang yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada masyarakat.
Bagi publik, target 15 Desember 2026 juga menjadi momentum untuk mengawal proses legislasi secara lebih aktif. Tidak hanya memastikan RUU tersebut benar-benar selesai sesuai jadwal, tetapi juga memastikan setiap ketentuan di dalamnya disusun secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada kepentingan hukum serta masyarakat luas.
Jika seluruh proses dapat berjalan sesuai target tanpa mengabaikan kualitas substansi, pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.***
- Penulis: anshori




