Breaking News
Trending Tags

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pengamat Beri Catatan Penting

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:30 WIB
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Hardjuno menilai keterbukaan menjadi salah satu faktor penting selama proses pembahasan berlangsung. Publik perlu mendapatkan informasi mengenai substansi aturan sekaligus ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap pasal-pasal yang berpotensi memiliki dampak luas.

Sementara itu, DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Target tersebut kemudian dipertegas dalam rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, batas waktu pengesahan RUU tersebut ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat paripurna.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less