Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Kepala SPPG Kini Terancam Dipecat
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026 16:51 WIB
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN di BGN, ASN Pelanggar Berat Terancam Dipecat (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sudaryono menjelaskan, salah satu persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan waktu konsumsi makanan. Menurut ketentuan yang berlaku, makanan yang sudah selesai dimasak harus segera dikonsumsi dalam batas waktu tertentu demi menjaga keamanan dan kualitas makanan.
Sebagai gambaran, apabila makanan selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB, makanan tersebut seharusnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Dalam kasus di Sidoarjo, makanan justru diberi label yang menunjukkan waktu matang sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan demikian, makanan tersebut semestinya dikonsumsi paling lambat sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, kondisi di lapangan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut. Pengiriman makanan kepada penerima manfaat mengalami keterlambatan sehingga makanan baru tiba ketika waktu konsumsi yang ditetapkan telah terlewati.
“Kalau tidak salah (dikirim pukul) 11.30 WIB apa 11.40 WIB. Baru dimakan di atas jam 12.00 (WIB) oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ungkap Sudaryono.
Keterlambatan distribusi tersebut menjadi salah satu hal yang tengah menjadi perhatian BGN. Lembaga tersebut menilai seluruh tahapan dalam pelaksanaan program MBG harus dilakukan sesuai prosedur, mulai dari proses memasak, pengemasan, penyimpanan, hingga pengiriman dan konsumsi makanan.
- Penulis: anshori




