Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Kepala SPPG Kini Terancam Dipecat
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026 16:51 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN di BGN, ASN Pelanggar Berat Terancam Dipecat (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sudaryono menegaskan bahwa SOP bukan sekadar aturan administratif. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap aman ketika dikonsumsi. Karena itu, setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan harus ditindak secara serius.
BGN juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat dan keluarga yang terdampak akibat kejadian tersebut. Pemerintah tidak hanya melakukan pendataan terhadap korban yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi juga berupaya menemukan penerima manfaat lain yang mungkin mengalami keluhan serupa.
“Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren, yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami. Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke ke Puskesmas atau ke rumah sakit, itu kami juga sisir siapa tahu ada yang sakit di rumah dan seterusnya,” ujar Sudaryono.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang luput dari penanganan. BGN juga terus mengumpulkan data mengenai jumlah orang yang mengalami gangguan kesehatan serta perkembangan kondisi mereka.
- Penulis: anshori




