Hasanah.id – Sumedang. Pembangunan Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan, masalahnya klise, yakni pembebasan lahan. Dimana masih saja praktek Mafia tanah dan persekongkolan dalam pembebasan lahan milik masyarakat masih terjadi.
Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Cisumdawu, seringkali menjadi ladang korupsi dan bancakan banyak pihak, konflik kepentingan kerap sekali terjadi, tak kecuali di sepanjang jalan tol Cisumdawu yang tengah berproses pembangunannya.
Seperti diungkapkan Asep Riyadi, pendiri Gelap Nyawang Nusantara (GNN), saat mendampingi keluarga bapak Cece yang mana tanahnya secara nyata adalah tanah warisan dari orang tuanya, dihambat oleh pihak-pihak yang mengatakan sebagai pemilik gadungan.
Tanah seluas +/- 2.239M2 yang terletak di Blok Bodoloa Kaler Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, an.
Cece Kurdiana Bin Almarhum H. Kurdia Bin Basri, diklaim oleh orang yang mengaku telah memiliki tanah tersebut.
Asep memaparkan, pihaknya telah melampirkan berkas sesuai surat Keterangan Kepala Desa Bongkok Nomor 593/038/2005/DA/2020 Tanggal 25 September 2020. Dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Kepala Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Nomor 593/030/2005/DS/2020 Tanggal 25 September 2020, sebagai Lampiran bukti kepemilikan tanah Adat An, Cece Kurdiana Bin Almarhum H. KURDIA BIN BASRI yang di sampaikan dan dilampirkan kepada Satgas Pendataan Tanah, P2T Sumedang.