Bey mengatakan, Sapawarga ini merupakan aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Sapawarga, masyarakat dapat mengajukan aspirasi dan mendapat respons yang cepat.
“Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik itu,” ujar Bey.
“Untuk itu mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal menuturkan, monitoring evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi telah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
“Bahwa monitoring dan evaluasi (monev) ini penting untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ijang.