BI Tanggapi Kasus Nenek di Roti O, Ingatkan Kewajiban Terima Rupiah Tunai

Hasanah.id – Bank Indonesia (BI) menanggapi peristiwa viral seorang lansia yang tidak dilayani saat membeli Roti O di halte Transjakarta Monas, Jakarta, lantaran pembayaran hanya diterima melalui QRIS. Kasus tersebut menuai perhatian publik setelah kasir di gerai tersebut menolak transaksi tunai dari pelanggan lanjut usia karena tidak memiliki aplikasi pembayaran digital.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menerima pembayaran menggunakan uang rupiah, baik secara tunai maupun non tunai. Ia mengingatkan, penolakan terhadap uang tunai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai. Ini sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Denny menambahkan, aturan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keasliannya.
Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan mata uang rupiah adalah kewajiban hukum dalam seluruh transaksi di wilayah Indonesia.
“Maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah. Penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di banyak daerah di Indonesia. Kondisi geografis yang luas, perbedaan infrastruktur teknologi, serta karakteristik demografis masyarakat membuat uang tunai tetap relevan untuk transaksi sehari-hari.
Namun demikian, BI tetap mendorong penggunaan transaksi non tunai seperti QRIS karena dinilai lebih praktis, aman, dan efisien dalam mendukung ekosistem pembayaran digital nasional.
“BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video seorang pria bernama Arlius Zebua yang menegur kasir di gerai Roti O tersebut. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Arlius mempertanyakan alasan kasir menolak melayani pembeli lansia yang membayar dengan uang tunai.
“Kalian tidak mau kasih ke dia (Nenek)? Uang cash harus kalian terima. Nenek itu tidak ada QRIS,” kata Arlius dalam video yang diunggah di akun @arli_alcatraz.
Arlius kemudian menyampaikan somasi kepada pihak pengelola PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pemilik merek Roti O, dan mengancam akan memboikot produk tersebut bila somasinya tidak diindahkan.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan publik. Mereka menyebut telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan kepada pelanggan ke depan dapat ditingkatkan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyaman yang ditimbulkan. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui unggahan resmi di akun Instagram @rotio.indonesia.






