Baca Juga: Timnas Indonesia Berpotensi Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2020
Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa perbuatan tiga orang terdakwa tersebut melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gubernur Jabar Usulkan Patimban City sebagai Support System Pelabuhan
Perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung tanpa izin resmi dan biaya yang dibiayai oleh PT SMA menjadi perhatian dalam sidang ini, yang bertujuan untuk membawa keadilan dan kejujuran dalam tata kelola pemerintahan kota.
Sidang tersebut akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus Bandung Smart City ini.