HASANAH.ID, BANDUNG – Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan.
Hakim dalam putusannya menyebut bahwa penetapan tersebut tidak sah dengan hukum yang berlaku.
“Menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana, penangkapan termohon tidak sah secara hukum,” kata
Eman dalam putusannya di sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Putusan tersebut membuat Pegi Setiawan kini bukan lagi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Oleh karena itu, PN Bandung meminta Polda Jawa Barat segera melepaskan dan memberhentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Memberitakan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon dan menghentikan penyelidikan,” lanjut Eman.
Hakim Eman menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum