Dengan begitu, seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan seluruhnya. Eman juga menyampaikan bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan dikabulkan seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan ditanggung negara,” ujarnya.*** (Gilang)
Page 2 of 2