OJK Rilis Aturan Baru POJK No. 17 Tahun 2024 untuk Kegiatan Usaha Bulion
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 15 Nov 2024 09:41 WIB
- visibility 213
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat pada LJK untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.
Secara rinci, aturan baru ini mencakup:
- Ruang lingkup kegiatan usaha bulion,
- Persyaratan bagi lembaga yang ingin menyelenggarakan kegiatan bulion,
- Mekanisme perizinan dan tahapan pelaksanaan,
- Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,
- Manajemen risiko, dan
- Sistem pelaporan yang mendukung transparansi dan perlindungan konsumen.
Peraturan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan membawa dampak positif bagi sektor keuangan dan industri emas di Indonesia.
- Penulis: Bobby Suryo



