Breaking News
Trending Tags

OJK Rilis Aturan Baru POJK No. 17 Tahun 2024 untuk Kegiatan Usaha Bulion

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024 09:41 WIB
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat pada LJK untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.

Secara rinci, aturan baru ini mencakup:

  • Ruang lingkup kegiatan usaha bulion,
  • Persyaratan bagi lembaga yang ingin menyelenggarakan kegiatan bulion,
  • Mekanisme perizinan dan tahapan pelaksanaan,
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,
  • Manajemen risiko, dan
  • Sistem pelaporan yang mendukung transparansi dan perlindungan konsumen.

Peraturan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan membawa dampak positif bagi sektor keuangan dan industri emas di Indonesia.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less