Breaking News
Trending Tags

Anji Soroti Aturan Royalti Lagu: Siapa yang Sebenarnya Menerima Bayarannya?

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025 13:46 WIB
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id — Musisi Anji mempertanyakan transparansi sistem royalti lagu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terutama terkait wacana penarikan royalti berdasarkan jumlah ruang atau kursi dalam suatu tempat usaha—bukan berdasarkan lagu yang diputar.

Melalui unggahan di Instagram pada Rabu (6/8/2025), Anji menyuarakan kekhawatiran atas sistem distribusi royalti yang tidak sepenuhnya jelas. Ia juga menyoroti ketentuan pembayaran royalti untuk suara ambience seperti kicauan burung yang kerap terdengar di rumah sakit, spa, atau salon.

“Kalau suara burung atau ambience, royaltinya dibayarkan ke siapa?” tulis Anji dalam unggahan video saat sedang berada di Danau Ranau, Sumatera Selatan.

Anji mempertanyakan dasar pembagian royalti kepada pencipta lagu apabila LMK tidak memiliki data akurat tentang lagu yang digunakan di setiap tempat usaha. Ia juga menyoroti perbedaan kasus royalti antara restoran dan antara musisi dengan pencipta lagu.

“Ada perbedaan antara kasus Mie Gacoan dengan konflik antara pencipta lagu dan musisi. Yang satu terkait lisensi publik, yang satu lagi terkait hak pertunjukan atas karya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mie Gacoan Bali sempat menghadapi tuntutan hukum karena tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di restorannya. Di sisi lain, konflik internal industri musik dalam negeri juga mencuat, terutama antara kelompok pencipta lagu dan musisi, seperti dalam perselisihan antara AKSI dan VISI, terkait penerapan sistem direct license.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less