Menaker menegaskan bahwa BHR bagi pengemudi dan kurir online harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025. Pemerintah mengimbau seluruh aplikator layanan transportasi berbasis digital untuk membayarkan Bonus Hari Raya tepat waktu dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sejahtera dan harmonis.
“Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang,” tutup Menaker Yassierli.***