HASANAH.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani, THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Pemerintah menetapkan pencairan THR ASN 2025 dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Ramai THR Dicicil, Wali Kota Bandung Minta Perusahaan Berikan THR Dengan Nominal Ideal
THR ASN 2025 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
“Tunjangan kinerja diberikan 100 persen,” ungkap Prabowo.
Untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 yang dijadwalkan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar Juni 2025.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan merayakan Lebaran,” tambah Prabowo.***