Menurut Dikdik, daerah rawan bencana yang ada di wilayah Kota Cimahi harus menjadi perhatian dan pembelajaran Pemerintah Kota Cimahi, masyarakat, maupun pihak berkepentingan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi terarah dan terstruktur sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana.
“Untuk itu saya harapkan hasil dari Kajian Risiko Bencana (KRB) nantinya dapat dijadikan komitmen bersama untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan langkah-langakah penanggulangan bencana, sehingga arah kebijakan ini nantinya terus di tingkatkan untuk dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Derah, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Rencana Kontijensi maupun dokumen lainya, kedepan yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan” pungkasnya
Hadir dalam rapat laporan pendahuluan penyusunan kajian risiko bencana (KRB) Kota Cimahi unsur dari Polres Cimahi, Kodim 0609, Perwakilan dari PT. PLN UP3 Cimahi, PT. Telekomunikasi Cimahi, PD. Air Minum Tirta Raharja Cabang V Cimahi, dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Sedangkan sebagai narasumber dalam rakor tersebut adalah Tim Konsultan Kajian Risiko Bencana dari CV. Madani Callysta Saibuyun.