
HASANAH.ID, EKONOMI – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) untuk melakukan pergantian direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025. Dalam isi suratnya disebutkan bahwa meski perusahaan masih diizinkan menyelenggarakan RUPST hingga 30 Juni 2025, namun agenda perubahan pengurus atau direksi tidak diperkenankan.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan,” tulis BPI Danantara dalam surat edaran yang dikutip Senin (30/6/2025).
Alasan utama pelarangan ini karena sedang berlangsungnya proses inbreng atau pengalihan saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.







