BeritaEkonomi

BPI Danantara Larang BUMN dan Anak Perusahaan Ganti Direksi Saat RUPST

“(Tidak boleh ganti direksi) sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” lanjut isi surat tersebut.

Adapun larangan ini berlaku untuk sedikitnya 52 perusahaan BUMN, termasuk PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, PT Semen Indonesia, dan PT Waskita Karya.

Previous page 1 2