Hasanah.id – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025.
Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan menghadapi ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Dari Januari hingga Oktober 2024, defisit yang tercatat mencapai Rp 12,83 triliun. Kenaikan tarif iuran dianggap sebagai upaya mempertahankan keberlanjutan program ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengonfirmasi bahwa pemerintah merencanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Budi menyebutkan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun masih perlu waktu untuk melakukan perhitungan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“BPJS sudah saya sampaikan ke Bapak (Prabowo). Jika perhitungan kami bersama Bu Menkeu (Sri Mulyani) benar, maka di 2025 masih aman. Namun, pada 2026 kemungkinan perlu ada penyesuaian tarif,” kata Budi setelah bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).