Budi menambahkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Kemenkes dan Kemenkeu masih dalam tahap awal, sehingga angka pasti kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dapat ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa proses perhitungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kemenkes sendiri.
Setelah kajian lebih lanjut dilakukan, Budi dan Sri Mulyani akan kembali melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo.
“Kami butuh waktu untuk memastikan hitung-hitungannya tepat sebelum menghadap kembali bersama Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa rencana kenaikan tarif ini tidak berkaitan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih dalam tahap evaluasi hingga akhir Juni 2025.
“Tidak, tidak ada kaitannya dengan KRIS. Angka kenaikannya pun belum ditentukan. Oleh karena itu, kami perlu bertemu lagi dengan Pak Presiden setelah semua perhitungan matang,” tutupnya.