HUKUM & KRIMINAL

BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Milik Reza Gladys, Terancam 12 Tahun Penjara

Hasanah.id Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, salah satunya berasal dari merek milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys. Produk bertajuk “GLAFIDSYA Glowing Booster Cell” diketahui tidak memiliki izin edar resmi.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram BPOM pada Rabu (30/7/2025), lembaga tersebut menyatakan bahwa sejumlah kosmetik yang dipasarkan tidak memenuhi standar keamanan dan penggunaan yang sesuai regulasi.

BPOM menyebut produk-produk yang ditemukan menyalahi aturan tidak hanya karena tidak terdaftar, tetapi juga karena metode penggunaannya menyerupai tindakan medis. Beberapa produk disebut diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle—teknik yang semestinya hanya dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, bukan untuk disuntikkan atau menembus lapisan kulit,” tulis BPOM dalam keterangan resmi.

Penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, terutama melalui metode injeksi, dinilai berisiko terhadap kesehatan. Risiko tersebut meliputi reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit.

BPOM menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk pencabutan izin edar dan pemusnahan produk. Tidak hanya itu, ancaman pidana juga disiapkan bagi pelanggar berat.

“Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas BPOM.

Temuan terkait produk dari jenama Reza Gladys turut disinggung dalam sidang kasus lain yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Kamis (31/7/2025). Dalam sidang tersebut, saksi Dokter Oky Pratama sempat menyinggung produk Glafidsya yang dipermasalahkan oleh BPOM.

Back to top button