BPR KR Buka Layanan Pengaduan, Bupati Nina Agustina Minta Rakyat Jangan Dirugikan

Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justeru merugikan para nasabah yang nota bene adalah rakyat Indramayu juga.
“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” kata Bupati Nina Agustina.
Menurut Bupati Nina Agustina, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya, serta asset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.
“Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Nina Agustina.