“Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Nina Agustina.
Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. sedangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.
“Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga,” ujar Bambang.
“Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang,” pungkas Bambang.***