Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar sebagai terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah di Cianjur oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irvan berupa denda uang pengganti sebesar 900 juta. Jika tidak dibayar, dalam tuntutan Jaksa, maka Irvan harus dipenjara kembali selama dua tahun tambahan.
“Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun kepada terdakwa Irvan,” kata Jaksa.
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa menyebutkan selama proses penyidikan Irvan hingga kini belum mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut. Jaksa menyebut Irvan diduga meraup aliran DAK tersebut sebesar Rp900 juta.