Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi hukuman Irvan adalah selama persidangan dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kata Jaksa, korupsi yang ia lakukan adalah terkait dengan pembangunan pendidikan.
“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan dikehendaki oleh masing-masing terdakwa,” kata Jaksa.
Selain Irvan, ada pula tiga terdakwa lain yang dituntut hukuman berbeda-beda. DiantaranyaKepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, Kabid SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan seorang lagi dari pihak di luar Pemda Kabupaten Cianjur, Tubagus Cepy Setiady yang juga merupakan kakak ipar Irvan dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Para terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 12 huruf F Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan dikurangi masa tahanan selama para terdakwa tersebut ditahan saat proses persidangan.