BeritaJABAR

Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang

HASANAH.ID, JABAR – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan atau magang selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri paling tidak satu hari dalam seminggu.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, kegiatan magang ini akan dimulai pekan depan dan Lucky Hakim diminta membagi tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan kegiatan pembelajaran di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bima.

1 2 3Next page