Dony juga menekankan bahwa pembangunan perumahan yang saat ini ada di wilayah perbukitan dengan kemiringan di atas 9 derajat merupakan proyek yang izinnya telah dikeluarkan sebelum 2018. Sebelum tahun tersebut, pemanfaatan ruang di Sumedang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, sejak 29 November 2018, aturan tersebut diperbarui dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
“Pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah kini wajib melalui kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik sebagai dasar dalam proses pembangunan,” jelas Dony, mengutip ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa pengajuan izin perumahan di lahan dengan kemiringan di atas 9 persen akan otomatis ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang bertanggung jawab atas rekomendasi teknis.