“Jika ada pengajuan izin pembangunan di kawasan dengan kemiringan lebih dari 9 derajat, maka Dinas PUTR tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Tanpa rekomendasi ini, site plan tidak bisa diterbitkan, sehingga pengajuan izin juga tidak dapat diproses lebih lanjut di DPMPTSP,” jelas Kemal pada Minggu, 16 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa kemiringan lahan diukur berdasarkan hasil survei lapangan oleh tenaga ahli. Jika ada pengembang yang telah mengantongi izin sebelum 2018, maka mereka harus menyesuaikan konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru. Dengan kata lain, meskipun izin sudah ada sebelumnya, pembangunan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
“Aturan ini dibuat untuk memastikan pembangunan perumahan tidak menimbulkan risiko bencana dan tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkas Kemal.