Hasanah.id – Sejak menjabat sebagai Bupati Sumedang pada periode 2018-2023, Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.
“Selama lima tahun saya menjabat, tidak ada satu pun izin yang saya keluarkan untuk pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan lebih dari 9 persen,” ujar Dony pada Minggu, 16 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah risiko bencana akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan faktor geologi. Dengan adanya Perbup Nomor 22 Tahun 2021, setiap upaya pembangunan perumahan di kawasan rawan gerakan tanah secara otomatis dilarang.
“Larangan pembangunan ini jelas tertuang dalam Perbup tersebut, yang menyatakan bahwa izin pembangunan di lahan dengan kemiringan di atas 9 derajat tidak dapat diberikan,” tambahnya.