Buruknya Tata Kelola Pelaksanaan RHL di SM Cikepuh Berpotensi Gagalnya Pemulihan Lingkungan

“Kami akui pembayaran RHL SM Cikepuh untuk P0 tahap ke tiga tidak kami bayarkan, anggaran kami kembalikan kepada negara, mengingat tahap penanaman baru dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 dikarenakan baru turun hujan di kawasan tersebut.” Ujar Taruna, Kepala BPDASHL Citarum Ciliwung.
Meski secara hukum mekanisme penanaman tersebut melangar tata waktu yang ditetapkan, kepala BPDASHL Citarum Ciliwung meyakinkan jika pihaknya akan memaksimalkan proses pembayaran.
“Uang sudah kembali ke Negara, tapi bibitkan harus dibayar, sudah dikerjakan dan ditanam oleh KTH, meski Irjen menolak pembayaran karena aturan, kami berprinsip pekerjaan sudah dilaksanakan jangan sampai RHL menimbulkan konflik, jangan sampai petani dan KTH menjadi pemberontak program RHL.” Tegasnya.
Mengingat pembiayaan kegiatan RHL berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN), dimana segala bentuk pertanggungjawabannya harus jelas dan bersih. Saat ini kasus RHL SM Cikepuh ditangani oleh Kepala Seksi Evaluasi sekaligus PPK program RHL di BPDASHL Citarum Ciliwung.
Tumpang Tindih Pelaksanaan
Munculnya pelaksanaan penilaian P1 (pemeliharaan tahap I) tahun 2020 paket 9 dan paket 10 kepada pihak konsultan pengawas dan penilai dilokasi SM Cikepuh sementara status penanaman P0 belum tuntas, menjadi polemik di pihak penyedia dan KTH.