HASANAH.ID – Caleg DPR Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sofyan diduga menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba seberat 70 kg untuk keperluan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami temuan ini.
Baca Juga: Steve Ewon Hadir Meriahkan Milangkala Desa Tugu Mukti Ke 39
“Kami sedang mendalami apakah ini benar kasus narkopolitik, namun dari hasil interogasi awal, dia mengakui sebagian dari barang tersebut digunakan untuk kebutuhan pencalegan,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Mukti juga menambahkan bahwa Sofyan adalah caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, termasuk Sofyan.
Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu. Polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A dan berada di Malaysia.