Caleg PKS Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkoba 70 Kg untuk Dana Pileg

Baca Juga: Terkait Kasus Sofyan Basir KPK Periksa Para Petinggi PLN
Selain menyelidiki penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan usut juga tindak pidana pencucian uangnya,” ujarnya.
Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Berantas Sengketa dan Mafia Tanah, Sofyan Djalil Rangkul 2 Anggota
Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama tiga minggu,” tuturnya.
Penangkapan Sofyan terkait dengan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 70 kilogram yang disita dari jaringannya.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Akui Beberapa Pegawai BPN Menjadi Mafia Tanah