
Untuk menghindari kendala administratif, berikut lima cara mudah untuk cek NIK KTP secara online:
- Melalui Situs Resmi Dukcapil Daerah
Kunjungi website resmi Dukcapil sesuai domisili, seperti Dukcapil DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, dan lainnya. Biasanya tersedia fitur pengecekan NIK atau layanan konsultasi data kependudukan.
- Via Media Sosial Resmi Dukcapil
Beberapa Dukcapil daerah membuka layanan cek NIK melalui media sosial resmi mereka, seperti Facebook, Instagram, atau Twitter. Kirim pesan langsung (direct message) berisi data seperti nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sesuai KTP.
- Melalui Call Center Dukcapil
Pemerintah menyediakan layanan call center 1500-537 untuk membantu pengecekan data kependudukan. Hubungi nomor tersebut dan ikuti petunjuk untuk verifikasi NIK.
- Melalui SMS atau WhatsApp Dukcapil
Beberapa wilayah menyediakan layanan cek NIK via SMS atau WhatsApp resmi Dukcapil. Format dan nomor tujuan biasanya tertera di laman resmi Dukcapil daerah masing-masing.
- Lewat Aplikasi Mobile Dukcapil
Dukcapil Nasional menyediakan aplikasi mobile seperti “Identitas Kependudukan Digital (IKD)” yang bisa diunduh di smartphone. Melalui aplikasi ini, warga bisa mengecek NIK, KTP digital, dan berbagai layanan administrasi lainnya.