Hasanah.id – Sumedang. Praktik-praktik yang menghambat penyelesaian pembangunan tol Cisumdawu masih terus terjadi.
Merasa memiliki bukti SPPT Tanah atas nama keluarga besar Uyut Emot. Salah satu keluarganya Uyut Emot melapor ke BPN mengakui kepemilikan semua tanah yang akan dibebaskan oleh proyek Tol Cisumdawu.
Hal tersebut, dibenarkan oleh keluarga besar Uyut Emot, Aiptu Lili Baharuddin Polantas PJR Cirebon yang mewakili sekaligus penerima kuasa dari pihak keluarga.
Dijelaskannya, bahwa betul kami ini adalah keluarga namun terkait kepemilikan tanah yang bersangkutan tidak mempunyai hak memiliki dari keseluruhan.
“Sehingga, akhirnya kami dan keluarga harus berurusan dengan pihak BPN guna menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah yang jelas- jelas itu milik keluarga besar dengan bukti yang sah,” ungkapnya.
Lili mengatakan, kaitan masalah tersebut, sangat diherankan hanya karena kepemilikan SPPT bisa menimbulkan masalah buat kami yang memiliki bukti syah.