“Alhamdulillah, kami dimediasi oleh pihak BPN Kabupaten Sumedang. Meskipun yang diherankan ketika pemanggilan pertama dia tidak hadir,” ujarnya, seperti dikutip Bandungraya.net.
Sedangkan yang paling mengesalkanya lagi, pada panggilan kedua pun tidak hadir juga, jadi maunya apa kami jadi tidak mengerti.
“Padahal jika hadir, kami sekeluarga sudah sepakat akan memberikan bagian,” sambungnya Lili kembali.
Ia pun berharap, permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan, karena upaya pemanggilan mediasi sudah yang ke dua kalinya dilakukan.
“Namun jika yang bersangkutan tidak ada itikad baik secara kekeluargaan, maka kami siap melangkah ke tingkat selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, hal serupa disampaikan Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Asep Riyadi, bahwa terkait masalah pengakuan kepemilikan tanah di Desa licin Kecamatan Cimalaka tersebut, hanya punya bukti selembar SPPT saja.
Diketahui, ketika C Desa dan Kohir jelas atas Ma Uha, kendati diakui oleh istri atas nama Sukandar (saudara Ma. Uha) dengan pergantian nama di SPPT atas nama Sukandar.