Berita
Carut Marut Penyelesaian Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

“Dimana bukti kepemilikan tanah itulah yang harus ditegakkan. Jangan digiring, harus konsinyasi ke pengadilan, karena derajat hukum SPPT dengan alat bukti kepemilikan itu tidak bisa dipermasalahkan,” jelasnya.
Menurutnya, oknum- oknum BPN Sumedang itu ininya udah nggak bener. Semestinya tidak dipermainkan, buatlah masyarakat untuk menikmati hak tanah maupun ganti ruginya dengan layak.
“Semoga, dengan ini bisa menjadi bahan renungan bagi Pemerintah guna menetapkan para pemimpin dilapangan yang mumpuni kapasitas, yakni kapasitas penegakkan aturan bukannya mau menggoreng dan menggarong, karena berbahaya kalau begini terus,” tukasnya.**