“SPPT itu bukan alat bukti kepemilikan, namun C Desa, kohir, girik, sertifikat serta produk-produk lainnya itulah yang berlaku, dan SPPT itu bukti pembayaran pajak,” terangnya, saat dikonfirmasi, Sabtu, 24/07/2021.
Kami pun berharap, kepada Pemerintah supaya tidak perlu lagi ragu untuk menentukan sikap, jangan digiring guna obyek konflik atau jadi sengketa, sebab itu akan mencerminkan buruknya kinerja BPN.
“Terutama BPN dan P2T nya dalam urusan pembebasan lahan tol cisundawu, cenderung kearah pelanggaran hukum dan aturan. Dimana pemilik tanah bisa serta-merta dikalahkan untuk mendapatkan haknya, oleh pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ironisnya, bagi saya tentu sangat memprihatinkan. Sedari dulu saya sering membantu masyarakat menyampaikan aturan berdasarkan apa yang diterbitkan oleh Pemerintah. Dan ternyata masih banyak disalahgunakan atau dimainkan oleh oknum-oknum BPN nya sendiri.
“Terutama sekarang P2T bisa memberkas serta memberikan hak ganti rugi atau calon mendapatkan ganti rugi, kepada pihak yang lain karena hanya membawa selembar SPPT,” kata Asep.