HASANAH.ID, KBB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyediakan posko pengaduan bagi warga yang merasa namanya dicatut dalam syarat calon perseorangan.
Posko tersebut dibuat agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan warga yang merasa namanya dicatut.
“Kalau terkait dengan pencatutan kita membuat desk, membuat posko pencatutan di setiap kecamatan dan di kabupaten tentunya. Intinya data yang kita himpun itu nanti kita akan memberikan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul, ditulis Jumat, 9 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan yang pihaknya terima hingga Kamis, 8 Agustus 2024, ada puluhan KTP yang tercatut dalam syarat calon independen.
Bawaslu KBB pun akan terus berkoordinasi dengan KPU Bandung Barat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Hari ini [Kamis, (8/8)], yang dicatut memang kemarin, dari total 86 yang dicatut itu 36 sudah TMS nah ada 50 lagi yang masih masuk, tapi kita nanti akan coba terus berkoordinasi dengan KPU karena ini berbicara tentang sistem ya, dengan sistem yang ada di KPU,” ucapnya.