Breaking News
Trending Tags

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026, Apa Saja?

  • account_circle anshori
  • calendar_month 12 Februari 2026, 17:29 WIB
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, HASANAH.ID – Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari 2026.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis pemerintah Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Program ini bersifat wajib dan dirancang untuk memastikan setiap masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pelayanan medis yang layak tanpa terkendala biaya tinggi.

Melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat berhak mendapatkan layanan pengobatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Selama prosedur dan ketentuan dipenuhi, peserta tidak dikenakan biaya tambahan untuk berbagai layanan medis yang ditanggung oleh program ini.

Inilah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai solusi utama bagi masyarakat dalam menghadapi kebutuhan kesehatan sehari-hari.

Keberadaan BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan rentan.

Biaya pengobatan yang kerap kali mahal sering menjadi hambatan utama bagi warga miskin untuk mendapatkan perawatan medis.

Dengan adanya jaminan kesehatan nasional ini, kesenjangan akses layanan kesehatan dapat ditekan, sehingga kualitas hidup masyarakat secara umum ikut meningkat.

Meski kerap disebut sebagai asuransi kesehatan gratis, BPJS Kesehatan tetap menerapkan sistem iuran bulanan. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelas layanan yang dipilih.

Besaran iuran tersebut telah diatur oleh pemerintah dan disesuaikan dengan fasilitas yang diterima. Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah menanggung iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga mereka tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa beban biaya.

Sebagai sistem asuransi kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki aturan dan batasan yang harus dipahami oleh peserta.

Tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat dijamin oleh program ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem dan memastikan pembiayaan kesehatan dapat dikelola secara optimal.

Mulai Februari 2026, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah penyakit yang tidak masuk dalam daftar tanggungan. Setidaknya terdapat 21 jenis penyakit atau kondisi medis yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tentu perlu menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.

Penyakit yang tidak ditanggung umumnya berkaitan dengan kondisi tertentu, layanan non-medis, atau perawatan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk jenis layanan dan penyakit yang dijamin maupun yang dikecualikan.

Dengan memahami aturan BPJS Kesehatan secara menyeluruh, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. BPJS Kesehatan tetap menjadi pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia, meski dengan sejumlah batasan yang diterapkan demi keberlangsungan program. Edukasi dan pemahaman yang baik akan membantu peserta merencanakan perlindungan kesehatan secara lebih bijak di masa mendatang.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan maupun estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti penggunaan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Penyakit yang berkaitan dengan pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian tidak dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan yang ditetapkan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan melalui rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

  • Penulis: anshori
expand_less