BANDUNGBerita

Dago Elos Kembali Gelar Aksi Setelah Surat Permohonan Tidak Digubris Pengadilan Negeri

Ayang mengatakan bahwa PN tidak memberikan respon sama sekali setelah aksi berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Warga Dago Elos akan tetap bertahan di sana meski PT Dago Inti Graha memaksa mereka untuk meninggalkan tempatnya.

“Kami sudah digusur dan tidak ada sama sekali tanggung jawab bahkan ganti rugi tidak ada sejak 2016 hanya 0%,” pungkasnya.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock