DAK Fisik Dihentikan, Bantuan Rutilahu di Cimahi Tertunda

Apalagi, Beni memastikan untuk program Rutilahu yang bersumber dari anggaran lainnya, seperti APBD, Banprov Jabar dan BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan tetap berjalan, meski saat ini harus tertunda sementara.
“Insya Alloh jalan terus. Sekarang lagi tiarap dulu, tidak bebas berinteraksi. Sasaran udah aman, tinggal verifikasi,” sebut Beni.
Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.
“Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5,” terang Beni.
Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.