“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.
Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.
“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.
Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.