Hasanah.id– Data yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, sebanyak 961 buruh di Kota Cimahi yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, ratusan karyawan yang dirumahkan dan di-PHK berasal dari 12 perusahaan yang ada di Kota Cimahi.
“Sudah ada 8 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan 406. Ada 3 perusahaan yang merumahkan karyawan dengan total 555 orang,” terang Uce saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Ia menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK hingga kini masih beroperasi. Hanya saja ada pengurangan pekerjanya akibat penurunan order yang dialami perusahaan selama pandemi Covid-19. “Tetap jalan hanya mengurangi pekerjanya,” ucapnya.
Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerjanya, terang Uce, masih ada hubungan kerja dengan perusahaan. Namun besaran upah dimuysawarahkan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020.