Meskipun kerangka kerja ini membuka jalan bagi akuisisi properti asing, kerangka kerja ini juga mencakup pembatasan yang memerlukan navigasi yang cermat dan perencanaan strategis.
Leasehold: Pilihan Populer bagi Orang Asing
Perjanjian sewa merupakan pilihan yang praktis dan banyak digunakan oleh orang asing yang ingin memperoleh properti di Indonesia. Perjanjian ini memberikan hak untuk menggunakan dan menempati properti untuk jangka waktu tertentu, seringkali berkisar antara 25 hingga 70 tahun, tergantung pada persyaratan yang dinegosiasikan.
Manfaat Perjanjian Sewa
Kemampuan penyesuaian: Perjanjian sewa guna usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyewa, sehingga menjamin fleksibilitas.
Ketentuan Terbarukan: Banyak perjanjian sewa mencakup ketentuan pembaruan, sehingga memungkinkan stabilitas jangka panjang.
Tidak Ada Persyaratan Kewarganegaraan: Perjanjian sewa menyewa dapat diakses oleh orang asing tanpa memerlukan kewarganegaraan Indonesia.
Batasan Perjanjian Sewa
Tidak Ada Hak Kepemilikan: Perjanjian sewa tidak memberikan kepemilikan, sehingga membatasi kemampuan penyewa untuk mengalihkan atau mengubah properti secara signifikan.