Biaya Signifikan: Biaya operasional awal dan berkelanjutan yang terkait dengan PT PMA bisa sangat besar.
Pengaturan Nominee: Strategi yang Kontroversial dan Berisiko
Pengaturan nominee melibatkan warga negara Indonesia yang memegang hak milik atas nama orang asing. Meskipun praktik ini biasa terjadi, praktik ini mempunyai risiko hukum yang signifikan dan tidak diakui secara resmi dalam hukum Indonesia.
Risiko Pengaturan Nominee
Ambiguitas Hukum: Hukum di Indonesia tidak mengakui adanya pengaturan nominee, sehingga membuat orang asing rentan terhadap sengketa hukum.
Keberlakuan Terbatas: Perjanjian yang didasarkan pada struktur nominee mungkin tidak dapat ditegakkan di pengadilan, sehingga menimbulkan potensi kerugian finansial.
Kemungkinan Penyalahgunaan: Calon dapat mengklaim kepemilikan properti, yang menyebabkan perselisihan dan komplikasi.
Opsi Visa Jangka Panjang dan Kepemilikan Properti
Pengenalan program visa jangka panjang di Indonesia, seperti Visa Rumah Kedua, telah memperluas peluang bagi orang asing untuk mendapatkan properti melalui perjanjian sewa atau struktur PT PMA. Meskipun visa ini tidak memberikan hak kepemilikan, namun memberikan stabilitas yang lebih besar untuk pengaturan properti jangka panjang.
Manfaat Visa Jangka Panjang
Tempat Tinggal Berkepanjangan: Visa jangka panjang memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia selama beberapa tahun tanpa harus sering memperbarui.