• Home
  • REDAKSI
Sunday, April 11, 2021
Hasanah.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result

Home » HUKUM & KRIMINAL » Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Meikarta

Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Meikarta

Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Meikarta

by khasanah
2019-08-23 15:22:37
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Iwk soal Meikarta. Insya Allah kita berikan keterangan yang sesuai kita tahu,” ucap Deddy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat dikonfirmasi soal peran Iwk dalam kasus Meikarta itu, Deddy mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu, (peran Iwk) tidak tahu saya. Cuma tahu dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka,” kata Deddy.

BeritaTerkait

Paham Hukum Untuk Keadilan

Paham Hukum Untuk Keadilan

2021-04-10 11:15:43
47
Densus 88 Geledah Sebuah Rumah Kontrakan di Kabupaten Bandung

Densus 88 Geledah Sebuah Rumah Kontrakan di Kabupaten Bandung

2021-03-31 20:56:10
614

Soal perizinan proyek Meikarta, kata dia, pihak Pemprov Jawa Barat pada pertengahan 2017 sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.

“Kan sudah selesai yang 84,6 hektare dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kemarin kan raperda, raperda perubahan tata ruang,” ungkap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.

Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group BS yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi NHY di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.

Selain Iwk, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) NHY  divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jml divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS  divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tyd divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tags: #DEDDYMIZWAR#MeikartaKPK
Previous Post

Aksi Kolosal Pramuka Pecahkan Rekor Muri Indonesia

Next Post

Ineu Purwadewi : Pin Emas Ada Di Dalam Tata Tertib

Related Posts

Paham Hukum Untuk Keadilan
HUKUM & KRIMINAL

Paham Hukum Untuk Keadilan

2021-04-10 11:15:43
47
Densus 88 Geledah Sebuah Rumah Kontrakan di Kabupaten Bandung
Berita

Densus 88 Geledah Sebuah Rumah Kontrakan di Kabupaten Bandung

2021-03-31 20:56:10
614
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
Berita

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

2021-03-31 11:27:12
487
Pasca Teror Bom di Makassar, Guru Besar Unpad Minta Aparat Keamanan Kembali ke Fungsinya
Berita

Pasca Teror Bom di Makassar, Guru Besar Unpad Minta Aparat Keamanan Kembali ke Fungsinya

2021-03-30 15:11:44
629
Dua Pelaku Terduga Teroris Yang Ledakan Diri di Gereja Makassar, Merupakan Jaringan New Jamaah Islamiah
Berita

Dua Pelaku Terduga Teroris Yang Ledakan Diri di Gereja Makassar, Merupakan Jaringan New Jamaah Islamiah

2021-03-30 14:57:08
102
Laksanakan Monev KPK Kunjungi Pemkab Sumedang
Berita

Laksanakan Monev KPK Kunjungi Pemkab Sumedang

2021-03-25 14:50:07
2.6k
Load More
Next Post
Ineu Purwadewi : Pin Emas Ada Di Dalam Tata Tertib

Ineu Purwadewi : Pin Emas Ada Di Dalam Tata Tertib

ADVERTISEMENT

banner iklan hasanah
iklan hasanah 300×250

Berita Terbaru

Paham Hukum Untuk Keadilan

Paham Hukum Untuk Keadilan

2021-04-10
DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

2021-04-09
Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

2021-04-08
Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar

Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar

2021-04-08
Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah

Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah

2021-04-08




Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.