Desa Berkinerja Baik Pemerintah Berikan Reward

Astera mengingatkan, bagi desa berkinerja baik, pemerintah memberikan reward penyaluran dana dengan proporsi 60% di tahap I dan 40% di tahap II. Namun di satu sisi hal tersebut adalah percepatan, sementara di sisi lain kepala desa diharuskan memiliki perencanaan yang baik.
“Untuk daerah-daerah yang memiliki kinerja baik, jadi pelaporannya baik, itu juga bisa dipercepat. Bukan (formasi pencairan) 4-4-2, tapi 60% dan 40%,” tegas Astera.
Di hadapan kepala desa di Jawa Tengah, Astera mengingatkan agar tata kelola Dana Desa terus diperbaiki. Menurutnya, simplifikasi persyaratan penyaluran Dana Desa tak mengurangi tanggung jawab para kepala desa. Dia pun mengimbau agar petugas pendamping desa terus ditingkatkan dari sisi jumlah maupun kualitas SDM-nya.
“Jadi mohon betul-betul, yang namanya tata kelola ini diperhatikan. Kami di Pemerintah Pusat berusaha membuat suatu sistem yang simpel, yang mudah dipahami, tapi bukan berarti tidak ada catatannya,” pungkas Astera.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasi Dana Desa sebesar Rp8,2 triliun untuk 7.809 desa di Jawa Tengah pada tahun 2020. Realisasi Dana Desa se-Jawa Tengah pun tergolong sangat baik di tahun 2018 dan 2019, yakni di atas 99%.