Semarang-Hasanah.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan formula alokasi kinerja (AK) dalam skema penyaluran Dana Desa tahun 2020. Alokasi tersebut diperuntukkan bagi desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari jumlah desa atau 7.495 desa. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu, Astera Primamanto Bhakti pada acara rapat kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 di Holy Stadium Semarang, (18/02/2020).
Menurutnya, besaran alokasi kinerja dipatok 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp72 triliun di tahun 2020. Salah satu tujuannya adalah mendorong kinerja pengelolaan Dana Desa.
“Kalau ada daerah atau desa yang punya kinerja baik, maka dia akan mendapatkan alokasi yang lebih baik dibandingkan yang kinerjanya kurang baik. Dan itu porsinya adalah kalau dari rumusan, ia dapat sekitar 1,5% dibandingkan sebelumnya tidak ada,” tegas Astera .