Breaking News
Trending Tags

Di Kota Cimahi Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Miliki Izin, Satpol PP Gelar Tipiring

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month 09 Maret 2020, 14:49 WIB
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id– Maraknya pelanggaran pelanggaran pelaku usaha yang tidak memilki izin usaha, pihak Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) tingkat Kota Cimahi 2020 terhadap masyarakat yang melakukan berjualan tanpa izin. Hal ini terungkap saat sidang tipiring di aula kecamatan cimahi tengah kota cimahi, Senin (9/3/2020).

Dari pantauan di lokasi sidang tipiring dilakukan terhadap pemilik bengkel dan shorum yang tidak memiliki izin diantaranya SIUP dan TDP. Kemudian para pedagang kaki lima yang melakukan berjualan tanpa izin. Masing masing pelaku di kenakan denda untuk pemilik shorum dan bengkel dikenakan denda dari Rp500.000 hingga Rp3.000.000 rupiah. Sedangkan untuk pedagang kaki lima sekitar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 rupiah.

Hakim bale bandung, Saputro Handoyo, SH., MH bersama Kepala Seksi penyidik dan penyelidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal setelah selesai Sidang Tipiring di aula Kecamatan Cimahi Tengah, Senin, (9/3/2020).

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja penyidik dari Satpol PP Kota Cimahi yang sudah bisa melakukan penegakan hukum pada para pelanggar peraturan,”ungkap Hakim bale bandung, Saputro Handoyo, SH., MH di sela sidang tipiring di Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (9/3)

Saputro mengatakan  ini membuktikan bahwa peraturan di Kota Cimahi bukan hanya macan ompong atau yang artinya tumpul. Selain itu juga kegiatan tipiring ini menjadikan masyarakat menjadi jera dengan diberikannya sanksi sanksi. Kemudian sidang tipiring ini dapat meningkatkan citra Satpol PP Kota Cimahi itu sendiri.

“Oleh karena itu pihaknya menghimbau untuk masyarakat Cimahi patuhilah peraturan yang ada, baik itu di tingkat Kota/Kabupaten atau Provinsi maupun Nasional,”paparnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Seksi penyidik dan penyelidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan sidang tipiring ini dilakukan tujuannya untuk membuat jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggran.

“Betul, sidang tipiring ini dilakukan terhadap pemilik bengkel dan shorum yang tidak meiliki izin SIUP dan TDP. Kemudian para pelaku pedagang kaki lima yang dengan sengaja melakukan aktifitas berjualan tanpa izin,”ujar Faisal di kecamatan cimahi tengah.

Untuk diketahui, tambah Faisal menyebutkan sekarang ini area di Alun Alun Kota Cimahi menjadi zona merah jadi dilarang berjualan disekitar Alun Alun Kota Cimahi. Jika melanggar akan kena sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000.

Faisal memaparkan penegakan perda akan terus kita lakukan sekaligus upaya pembinaan bagi pelaku usaha, supaya sadar dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.

“Dihimbau kepada masyarakat sebelum melakukan usaha agar melakukan perizinan dulu, supaya disaat melakukan aktivitasnya aman dan nyaman,”pungkasnya. Kus

  • Penulis: kusnadi
expand_less