Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan di hadapan seluruh pejabat negara yang hadir dalam sidang tahunan DPR RI.
“Pemerintah akan terus mendukung upaya KPK memberantas korupsi. Pemerintah juga memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan sebagaimana dengan penindakan,” kata Jokowi di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8).
Dukungan diberikan karena ia menyadari tata kelola pemerintahan yang baik tercipta ketika tidak ada korupsi yang mengkhianati kepercayaan rakyat, menggerogoti anggaran negara, serta merusak sendi perekonomian bangsa.
Bentuk dukungan tersebut, kata Jokowi, disampaikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Itu sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi,” ucapnya.
Pembentukan Perpres ini sebelumnya disebut karena Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 tidak lagi sesuai dengan perkembangan.